JENEPONTO - Terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin operasional sebesar Rp.1, 6 miliar pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kepolisian resor (Polres) Jeneponto pada satuan reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah ketindak pidana korupsi.
Kanit Tipikor, IPTU Uji Mughni menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut sejauh ini perkembangannya sudah naik ke proses sidik.
"Ia sudah dinaikkan ke proses sidik. Kami berani naikkan kesidik kerena indikasi saya sudah ada. Kami sudah yakin kalau terjadi tindak pidana korupsi, " jelas mantan Kanit PPA ini kepada media saat ditemui di Mako Polres Jeneponto, Jumat (20/01/2023).
Uji mengungkapkan, untuk sementara pihaknya sudah mengantongi dua orang Oknum pejabat Pemkab Jeneponto yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.
"Ia sih kalau untuk sementara sudah ada dua orang oknumnya yang mengarah kesana, " ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Uji Mughni, pihaknya masih membutuhkan beberapa orang saksi-saksi lagi dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk menetapkan tersangkanya.
Kuat dugaannya bahwa yang terlibat itu yakni. Kabag Keuangan dan Bendahara Pemkab Jeneponto dalam penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Jadi inisial ARG sebagai Bendahara kalau atasannya lagi inisial IR selaku Kabag Keuangan, " sebutnya.
"Jadi ini terkait kegiatan rutin operasional, untuk dugaan awal sebesar Rp1, 6 miliar rupiah, " sambungnya.
Ditanya terkait kerugian negara, IPTU Uji Mughni belum berani mengatakannya ke media. Sebab, masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatannya guna menentukan kerugian negara.
"Kalau soal kerugian negara kami belum bisa mengatakan ke media. Itu kami ajukan ke ahli yang berwenang untuk melakukan audit, ini rananya tim auditor kalau terkait kerugian negara, " katanya.
Mengenai dokumen yang disitanya beberapa hari lalu di kantor Daerah Jeneponto, yakni. Dokumen pertanggungjawaban, dokumen SP2T dan dokumen-dokumen kegiatan tidak terbayarkan, pungkas Uji.
Penulis: Syamsir