JENEPONTO - Terkait kasus tindak pidana perusakan dan rerobohan rumah milik korban Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi atensi pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar menegaskan, bahwa kasus tersebut dipastikan terproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Saya selalu katakan bahwa setiap ada laporan yang masuk di kami pasti kami proses dan kami pasti tindaklanjuti, " tegas AKP Supriadi.
Dikatakan, Supriadi, terkait laporan pelapor Nomor: LP/B/241/V/2024/1 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan secara bersama-sama. Pihaknya, telah melakukan proses penyelidikan berupa pengumpulan keterangan dari saksi-saksi pihak pelapor dan saks-saksi pihak terlapor.
"Jadi kita lihat saja dulu kasus mana yang harus didahulukan. Kalaupun tohnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan layak naik ketahap selanjutnya sidik (gelar perkara) saya pastikan kasus ini lanjut, " jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korban Sengkala melaporkan 10 orang terduga pelaku atas perusakan dan perobohan rumah miliknya yang terjadi pada 1 Mei 2024.
Adapun terduga pelaku itu diketahui, perempuan inisial NP, UM dan KS, lelaki inisial DM, DS, MS, DSJ, SS, RS dan HR.
Dari kesepuluh orang terduga pelaku tersebut, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka, yakni. Lelaki inisial, DM, DR dan DS.
Solihin Kr. Tompo selaku pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pihak kepolisian Polres Jeneponto atas tindaklanjut laporan korban.
"Kami selaku pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian polres Jeneponto yang telah secara serius memperhatikan laporan kami, " ucap Kr. Tompo sapaannya.
Ia berharap, semoga laporannya ini lebih diperhatikan lagi agar para terduga pelaku perusakan dan perobohan rumah milik keluarganya itu segara di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Besar harapan kami kepada pihak penegak hukum agar bagaimana kemudian para terduga pelaku yang dilaporkan ini segera diamankan, " harapanya (*).