Tak Terima Rumahnya Dibongkar Paksa dan Dirusak, IRT Ini Melapor di Polres Jeneponto Minta Keadilan

    Tak Terima Rumahnya Dibongkar Paksa dan Dirusak, IRT Ini Melapor di Polres Jeneponto Minta Keadilan
    Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan tindak pidana penrusakan rumah miliknya di Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, Senin (30/01/2023).

    JENEPONTO - Lantaran, tak terima rumahnya dibongkar paksa dan dirusak oleh massa, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terpaksa melapor di Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, Senin (30/01/2023). 

    IRT yang diketahui bernama Ibu Ci'nong kelahiran 1964 ini, menjelaskan kisah pilu yang dialaminya. Penrusakan dan pembongkaran paksa rumah miliknya itu terjadi setelah suaminya inisial R ketahuan dari keluarga korban diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual anak di bawah umur di Jeneponto.

    Akibat dari perbuatan yang tidak senonohnya itu, sehingga, rumah miliknya di Kampung Kalumpang, Dusun Kampong Toa, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, digebukin massa pada Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wita.

    "Kalau pale suamiku dipenjara saya ikhlas ji karena perbuatannya pak, saya juga rela ji suamiku dipenjarakan, siapapun tidak ada yang suka perbuatannya termasuk saya dan anak-ananku, " ucapnya kepada media usai malapor di ruang SPKT.

    Namun, yang dia tidak terimanya karena rumahnya ikut juga dirusak dan dibongkar paksa. Padahal, kata Ci'nong, suaminya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Lalu kenapa, rumahnya yang menjadi sasaran sebagai tempat pelampiasan amarah mereka. "Apa salahnya rumahku. Rumahku dirusak pak, dindingnya apa semua dibongkar tidak bisa mi lagi ditinggali sama anak-anakku termasuk perabot rumahku, piring, panci dan lemariku dihancurkan juga, " ucapnya cukup terpukul.

    Atas peristiwa yang dialaminya itu, Ci'nong didampingi anaknya melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/58/1/2023/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 30 Januari 2023.

    "Saya keberatan pak makanya saya melapor, saya minta keadilan. Tolong pak polisi bantu saya, saya mau ada keadilan, " ucapnya sambil meneteskan air mata.

    Ibu paruh baya itu, cukup berharap dan menggantungkan nasibnya kepada pihak penegak hukum agar para terduga pelaku perusakan rumahnya segera diamankan.

    "Saya berharap sekali pak, para pelaku yang rusak rumahku ditangkap juga supaya saya merasa mendapatkan keadilan pak, " pintanya penuh harap.

    Untuk sementara, kata dia mengungsi bersama anak-anaknya di rumah keluarganya di Kampung Daima, Desa Daima, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Inflasi Dearah, Bupati Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Berikut, Nama-nama Hasil Seleksi Administrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM