KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon

    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang, Selasa (13/8/2024).

    Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Emba menjelaskan, surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.

    Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Walikota-wakil Walikota dan Bupati - wakil Bupati.

    "Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon harus mengajukan permohonan pembuatan suket pailit dan suket utang piutang secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar, " katanya. 

    Oleh Paslon, mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang ini sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut. "Dari disitu akan terbaca utang piutang paslon, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan, " jelasnya.

    Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.

    "Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus, " katanya. 

    Menurut dia, hanya di Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga Makassar yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan tersebut.

    Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini merupakan satu kesatuan dari Pengadilan Tata Niaga Makassar "Jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil, " tukas Arifandi didampingi
    Admin Operator KPU Jeneponto Kasmawati alias Caca (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Makan Siang Gratis, DWP Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Jeneponto Bersinar, Ribuan Warga Antusias...

    Berita terkait

    Pastikan Progres Berjalan, Pj Bupati Jeneponto Tinjau Pengerjaan Saluran Induk Irigasi Kelara Karalloe
    Pj. Bupati Jeneponto Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pabiringa
    DPD Laskar 99 Bawakaraeng Jeneponto Serahkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Desa Bontojai
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar
    Hari Kedua Operasi Ketupat Lipu, Poliklinik Polres Jeneponto Lakukan Pengecekan Kesehatan Gratis
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Marak Kebakaran, Si Jago Merah Dua Hari Berturut-turut Ratakan 3 Rumah Warga di Jeneponto
    KPU Jeneponto Undang 4 Pemateri Gelar Rakor dan Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada di Hotel Arthama Makassar
    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Peduli, DPC Gribjaya Jeneponto Salurkan Paket Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Bontojai
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Jika Terpilih Jadi Gubernur Sulsel, Danny Pomanto: Saya Alokasikan DD Rp.200 Juta Perdesa dan RT/RW Saya akan Gaji
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Hari Terakhir Baksos TNI AU ke-76, Ratusan Warga Penderita Katarak Mata di Jeneponto Terharu atas Layanan Prima Tim Medis JFF Bali

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?