Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan tersangka dua orang anggota DPRD Jeneponto atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp.17 Milyar

    JENEPONTO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) memakaikan baju rompi warna pink terhadap mantan Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Jeneponto pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

    Keduanya, diketahui inisial, MA sebagai Mantan Sekwan DPRD Jeneponto dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Alan Bastian, mengungkapkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp.17 Milyar. 

    "Jadi ini ada kaitannya dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto, " ungkapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022). 

    Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp2, 2 Milyar.

    “Dugaan korupsi ini tertuang dalam LHP sekitar Rp.2, 2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” kata Alan.

    Alan menyebutkan bahwa kedua tersangka itu, melanggar Primair Pasal 2  UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, jelas Alan

    Terpantau, kedua tersangka itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK, Senin sore 24/10.

    Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh,...

    Berita terkait

    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    Klaim Tanah 9 Hektar di Pammajengang, Warga: Kami akan Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
    Wabup Jeneponto Paris Yasir Terus Pantau Kondisi Terkini Tanah Longsor dan Banjir di Rumbia
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    PASMI Unggul di Pilkada Jeneponto, Cabup Paris Yasir: Tetap Tenang dan Kita Tunggu Hasil dari KPU
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Jika Terpilih Jadi Gubernur Sulsel, Danny Pomanto: Saya Alokasikan DD Rp.200 Juta Perdesa dan RT/RW Saya akan Gaji
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Hari Terakhir Baksos TNI AU ke-76, Ratusan Warga Penderita Katarak Mata di Jeneponto Terharu atas Layanan Prima Tim Medis JFF Bali

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia