40 Tahun di Bandung, Pria Paruh Baya Ini Tiba-tiba Muncul Klaim Tanah 9,27 Hektar di Pammajengang Jeneponto

    40 Tahun di Bandung, Pria Paruh Baya Ini Tiba-tiba Muncul Klaim Tanah 9,27 Hektar di Pammajengang Jeneponto
    Ridwan Syamsuddin alias Karaeng Sapa, tiba-tiba muncul mengklaim tanah seluas kurang lebih 9,27 hektar yang terletak di lingkungan Pammajengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

    JENEPONTO, SULSEL, - Dia adalah dr. Ridwan Syamsuddin alias Karaeng Sapa, tiba-tiba muncul di Bumi Butta Turatea mengklaim tanah seluas kurang lebih 9, 27 hektar yang terletak di lingkungan Pammajengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Ganjalnya, bukti-bukti yang diajukan dr. Ridwan Karaeng Sapa menggugat tanah warga Pammajengang hanya bermodalkan foto copy rincik dari peninggalan orang tuanya bernama Passuku Dg Beta (Almarhum).

    Atas dasar copian rincik itu. Ia mengklaim bahwa tanah seluas yang disebutkannya adalah milik orang tuanya yang sudah meninggal dunia beberapa puluh tahun silam.

    "Di rincik itu atas nama Pasukku Dg Beta. Pasukku Dg Beta itu adalah Antoku, kaengku anak na Dg Beta paling tua, " ungkap Karaeng Sapa sapaannya kepada awak media usai melakukan mediasi kedua bersama terlapor di kantor Lurah Bontotangnga, Rabu (17/5/2023).

    Menurut dia, di rincik itu jelas terterah nomor urutnya ada nomor kohirnya dan ada nomor persilnya atas nama Passuku Dg Beta.

    Ia mengaku bahwa rincik itu ia temukan pada saat membongkar berkas-berkas milik Dg Beta dan ternyata ditemukan hal seperti itu. Ada copian rincik. 

    Ditanya, selain rincik, bukti-bukti kepemilikan apalagi Karaeng Sapa tunjukkan kepada terlapor. Karaeng Sapa bilang tidak ada cuma foto copy rincik saja. 

    "Bukti yang ditunjukkan ke terlapor itu foto copy rincik saja. Kalau jaman dulu kan belum ada sertifikat, itu jaman Belanda. Kalau rincik aslinya itu tidak bisa kita pegang, aslinya itu ada di BPN, " katanya. 

    "Dan kayaknya masih banyak deh saksi-saksi hidup yang lain termasuk tukang kebun saya yang masih hidup di sana" katanya lagi.

    Selain itu, dia (Karaeng Sapa) hanya bisa menjelaskan tentang history status tanah yang dikediami oleh warga Pammajengang sekarang ini.

    Dikisahkan, sewaktu ia masih kecil yang dikenal cuma atas nama Tanggala. Seingat dia bahwa Tanggala punya anak sekitar 11 orang, dari 11 orang anak tersebut. Karaeng Sapa hanya tahu dua orang saja atas nama Sido dan Tamurohami.

    "Jadi tanah itu adalah punya kakek saya Pasukku Dg Beta oleh Pasukku Dg Beta diberikan belaskasihan untuk mengelola kebun itu namanya Tanggala, cuma Tanggala ini sudah meninggal kalau Sido masih hidup, " bebernya.

    Ditanya lagi, bapak ini kan lama di Bandung kenapa baru sekarang menggugat ?. "Ia betul saya lama di Bandung kurang lebih 40 tahun. Saya menggugat sekarang karena waktunya baru nyampai, " tandasnya.

    Anehnya juga, Karaeng Sapa bilang kalau yang menggugat itu adalah ahli warisnya ada 4 orang yang masih hidup sekarang.

    "Saya sebenarnya cuma juru bicaranya saja saya tidak memiliki legalistas standing, " Akunya.

    "Saya lahir dan dibesarkan di Jeneponto, Saya SD-nya di Daima tahun 1969 dan SMP saya di Tamalatea tahun 1973, " sambungnya. 

    Karaeng Sapa berdalih bahwa maksud dan tujuannya hanya ingin mempertanyakan siapa yang menjual tanah ini kepada orang-orang yang membangun di dalam. Kalaupun itu terjadi transaksi jual beli tanah di Pammajengang.

    "Makanya kami meminta kepada Ibu Lurah Bontotangnga menghadirikan orang-orang Pammjengang untuk dimediasi, " ungkapnya.

    Pertimbangan pertama, bagi dia tidak ingin menyusahkan para warga Pammajengang, berharap mediasi ini cukup diselesaikan di tingkat Kelurahan saja.

    Namun, tohnya kata Karaeng Sapa  tidak ditemukan titik mediasi apa boleh buat pihaknya terpaksa akan lanjut ke tingkat Kecamatan dari Kecamatan tidak bisa diselesaikan ke tingkat Kabupaten. "Dan mungkin sampai ke Pengadilan, " pungkasnya.

    Sementara itu, Tim kuasa hukum warga Pammjengang, Jayadi mengatakan, sesuai hasil mediasi pelapor hanya membawa bukti yang dinilai mediator tak memenuhi syarat sehingga ditolak.

    "Pelapor tak bisa membuktikan segala alas haknya didepan kami sebab berkas yang dibawa tak sesuai dengan perkataannya. Yakni Rincik atau Girik melainkan hanya informasi Rinci Objek Pajak sehingga mediasi ini tak perlu dilakukan lagi, " jelasnya.

    Meski pelapor tak menerima hasil mediasi ini, Jayadi dengan tegas akan mengikuti jalur yang akan ditempuh sang pelapor. "Baik Kecamatan maupun Pengadilan, " singkat Jayadi.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Pemerintah Membangun Daerah, Program...

    Artikel Berikutnya

    Partai NasDem Berpeluang Menang di Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM